Belum Optimal, Berikut Realisasi Insentif Pajak Tahun 2022

realisasi insentif pajak 2022
Youtube Kementerian Keuangan Indonesia

Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi, pemerintah menggelontorkan berbagai insentif perpajakan. Mulai dari insentif PPh Pasal 22 Impor, PPN atas properti, hingga PPnBM atas penjualan mobil. Dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (22/04/2022), Suryo Utomo melaporkan pada beberapa jenis insentif, realisasi insentif pajak masih belum optimal.

“Untuk PPnBM DTP Mobil di regulasi PMK-5/2022, ini kami masih hitung-hitungan. Realisasi masih kecil. Kami dapatkan 9 M dari pagunya 1,6 Triliun,” ungkap Suryo. Selain itu, insentif PPN DTP atas pembelian properti juga masih kecil. Realisasi atas insentif PPN sesuai PMK-6/2022 adalah sebesar Rp23 Miliar dari total pagu Rp1,7 Triliun. Terkait insentif PPN DTP atas pembelian alat kesehatan, insentif yang telah diklaim mencapai 1,97% atau Rp4,7 Miliar dari total pagu Rp2,4 Triliun. Di sisi lain, realisasi insentif pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-3/2022) telah mencapai Rp465 Miliar dari total pagu Rp1 Triliun.

Suryo menyebutkan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi dan validasi dari tiap-tiap transaksi berkaitan dengan penggunaan insentif tersebut. “Mudah-mudahan pemanfaatan insentif lebih cepat dilakukan,” tambah Suryo.

Seperti yang telah disebutkan, pemerintah menerbitkan berbagai insentif perpajakan sejak awal tahun 2022. Pertama, insentif yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 Tahun 2021. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah insentif PPN atas Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19, serta vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.

Kedua, insentif yang diatur melalui PMK-3/2022. Pertama yaitu pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang diberikan melalui Surat Keterangan Bebas. Kedua, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Ketiga, PPh Final Ditanggung Pemerintah atas Jasa Konstruksi bagi Wajib Pajak Penerima P3-TGAI.

Insentif selanjutnya adalah PPnBM DTP atas pembelian mobil yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022. Insentif diberikan dengan besaran beragam mulai dari 33,33%, 50%, 66,67%, hingga 100% atas pembelian mobil jenis tertentu, seperti low cost green car (LCGC). Mobil yang diberi juga harus memenuhi ketentuan local purchase sebesar 80%.

Berikutnya, insentif PPN DTP atas pembelian rumah tapak dan rumah susun yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2022. Insentif diberikan sebesar 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 Miliar. Adapun insentif rumah DTP lainnya yaitu 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 Miliar sampai dengan Rp5 Miliar.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait